Sumbarkita – Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun anggaran 2025.
Jumlah ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan publik berbasis kompetensi fungsional.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan total formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Guru Mendominasi, Formasi Mencapai 191 Ribu Lebih
Dari total formasi yang disetujui, jabatan Guru menjadi yang paling dominan dengan alokasi mencapai 191.296 formasi, atau sekitar 87% dari keseluruhan jumlah.
Selain Guru, berikut rincian 10 jabatan fungsional yang mendapatkan alokasi formasi:
Guru: 191.296 formasi
Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
Arsiparis: 7.534 formasi
Pranata Humas: 2.957 formasi
Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
Pustakawan: 767 formasi
Asisten Pustakawan: 435 formasi
Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Lonjakan Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menyebutkan bahwa formasi tahun ini melonjak drastis dibanding pengajuan 2024.
“Pustakawan tahun lalu hanya disetujui tujuh orang, sekarang 767. Asisten Pustakawan tahun lalu empat, sekarang 435. Ini berkali-kali lipat,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabatan Fungsional Kemenag.
Ia menjelaskan, lonjakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan pengadaan formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang.














