Selasa, 9 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Oleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 11 November 2025 | 13:05 WIB
in Hukum & Kriminal
Tangkapan layar flyer film NIA yang akan segera tayang di biskop.

Tangkapan layar flyer film NIA yang akan segera tayang di biskop.


Sumbarkita – Polemik film NIA yang akan segera tayang di bioskop terus bergulir. Pengacara In Dragon, terpidana mati kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Elvy Madreani, meminta Cinema XXI menghentikan seluruh promosi maupun penayangan film tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 06/BS-DJ/XI/2025 tertanggal 11 November 2025 yang ditandatangani Elvy. Surat itu menyebut film NIA diproduksi oleh PT Smaradhana Pro dan PT 786 Production melanggar aturan tayang. Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, seperti Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lembaga Sensor Film (LSF), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Polda Sumatera Barat. Surat tersebut merupakan tanggapan atas balasan Cinema XXI tertanggal 3 November 2025.

“Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film dan surat dari Kemendikbudristek maupun Lembaga Sensor Film hanya bersifat administratif, bukan izin hukum untuk memakai kisah nyata milik orang lain,” katanya Sumbarkita, Selasa (11/11).

Ia, menilai produser film diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dan menutupi fakta bahwa cerita film tersebut diangkat dari kehidupan nyata kliennya. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyesatan hukum (misrepresentation) dan itikad tidak baik (bad faith).

BACAJUGA

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

Selain menilai produser bersalah, Elvy juga menilai Cinema XXI turut serta dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena tetap menayangkan karya yang dinilai bersumber dari pelanggaran hak moral dan hak pribadi seseorang.

“Kami mendesak Cinema XXI untuk menghentikan semua bentuk penayangan dan promosi film NIA. Menarik seluruh materi promosi dari media sosial dan media massa. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf resmi di tiga media nasional. Memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga pemilik kisah nyata,” ujarnya.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Elvy memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap PT Smaradhana Pro, PT 786 Production, dan Cinema XXI. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pariaman, sementara laporan pidana akan disampaikan ke Polda Sumatera Barat.

“Kami berharap pihak Cinema XXI menghormati hak moral dan hak pribadi klien kami dengan menunda seluruh rencana penayangan film NIA hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tutupnya.


12Next
TOPIK Aditya GumayCinema XXIElvy MadreaniFilm NiaGadis penjual gorengan di Padang Pariamanhukum film IndonesiaIn Dragonindustri film Indonesiakasus pembunuhan NiaNiaNia Kurnia SariPadang PariamanPolda sumbarpolemik filmSmaradhana Pro

Baca Juga

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Senin, 08 Desember 2025 | 16:17 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

Senin, 08 Desember 2025 | 15:06 WIB
Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Senin, 08 Desember 2025 | 12:40 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Senin, 08 Desember 2025 | 12:05 WIB
Pria Asal Agam Curi Kotak Amal 2 Masjid di Tanah Datar untuk Makan dan Beli Rokok

Pria Asal Agam Curi Kotak Amal 2 Masjid di Tanah Datar untuk Makan dan Beli Rokok

Minggu, 07 Desember 2025 | 14:11 WIB
Letakkan Tas Berisi Rp70 Juta di Meja Kasir, Pedagang di Padang Jadi Korban Pencurian

Letakkan Tas Berisi Rp70 Juta di Meja Kasir, Pedagang di Padang Jadi Korban Pencurian

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:06 WIB
Next Post
Kian Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini  Tembus Rp2.383.000 Per Gram

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.360.000 Per Gram

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

Senin, 08 Desember 2025 | 22:52 WIB
Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Senin, 08 Desember 2025 | 22:13 WIB
Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id