Sumbarkita – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum kembali ditertibkan petugas di sejumlah kecamatan di Kota Padang, Jumat (14/11/2025). Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang dengan dukungan penuh Tim SK4 Pemerintah Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa keberadaan sejumlah lapak PKL tersebut telah mengganggu pengguna jalan. Beberapa pedagang ditemukan menempati bibir hingga badan jalan, yang menyebabkan kemacetan serta memicu keluhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemilik serta berada di atas fasilitas umum dan trotoar.
Seluruh barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Namun, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang,” tutup Harvi Dasnoer.














