“Setiap lembaga pendidikan, termasuk sekolah, pada dasarnya memiliki tata tertib dan aturan internal yang disepakati bersama. Selama aturan tersebut dalam penegakannya, sepanjang tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis, maka penerapannya merupakan bentuk penegakan nilai-nilai kedisiplinan yang sah dan mendidik,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Lucky, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa, sepanjang dilakukan dalam koridor pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dipidana. Prinsipnya, kata Lucky, guru maupun siapa pun yang melaksanakan tugas berdasarkan amanat undang-undang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tindakannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi hukum dan tanggung jawab profesional.
Kegiatan pengabdian masyarakat itu juga menjadi wadah bagi peserta untuk memahami pentingnya keseimbangan antara otoritas guru dan hak-hak siswa. Dalam sistem pendidikan modern, guru dituntut untuk lebih reflektif terhadap metode pendisiplinan yang digunakan. Perubahan sosial dan regulasi baru mengharuskan guru untuk menyesuaikan pendekatan agar tetap relevan dengan prinsip perlindungan anak dan asas keadilan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tugas mendidik tidak dapat dilepaskan dari unsur kedisiplinan yang merupakan bagian dari pembentukan karakter.
Ismansyah menekankan bahwa pendidikan dan hukum seharusnya berjalan seiring. Ia menyebut bahwa hukum tidak dimaksudkan untuk menakuti guru, tetapi untuk melindungi semua pihak dalam proses pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik di sekolah sebaiknya mengedepankan mekanisme etik dan administratif sebelum menempuh jalur hukum. Menurutnya, tidak semua persoalan di sekolah perlu dibawa ke ranah pidana, karena banyak masalah yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
Melalui kegiatan itu Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAND berupaya memperkuat kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang belum banyak mendapatkan pendampingan hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat menjadi sarana bagi perguruan tinggi untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum yang sering kali terjadi di tingkat praktis. Bagi Fakultas Hukum UNAND, pengabdian semacam itu bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, melainkan juga bagian dari upaya membumikan ilmu hukum agar lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Ismansyah menegaskan kembali bahwa esensi dari disiplin ialah kasih sayang dan tanggung jawab pendidik terhadap muridnya. Disiplin, menurutnya, bukan untuk menyakiti, melainkan untuk membentuk karakter dan tanggung jawab.
“Dengan memahami batas-batas hukum dalam mendidik, guru tidak perlu takut untuk menegakkan nilai-nilai kedisiplinan. Sebaliknya, pemahaman hukum justru akan memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada dalam koridor yang sah secara hukum dan bermartabat secara moral,” ucapnya.
Melalui kegiatan itu, Fakultas Hukum UNAND berharap masyarakat, terutama para tenaga pendidik, makin paham bahwa hukum bukanlah ancaman, melainkan pelindung bagi praktik pendidikan yang berkeadilan. Dengan kolaborasi antara dunia hukum dan dunia pendidikan, diharapkan tidak ada lagi guru yang dikriminalisasi karena menjalankan tugas mulia untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa.













