Sumbarkita — Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada Jumat (31/10). Kegiatan itu diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas guru dan siswa. Dua dosen Fakultas Hukum UNAND, yaitu Ismansyah, dan Lucky Raspati, menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.
Tema kegiatan itu ialah “Hak Guru dalam Mendisiplinkan Siswa: Kajian Yuridis terhadap Batasan Tindakan Disiplin dalam Lingkup Pendidikan”. Fakultas Hukum UNAND memilih tema itu karena dalam beberapa waktu terakhir muncul banyak kasus yang mengaburkan batas antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan terhadap siswa. Tidak sedikit guru di berbagai daerah yang dilaporkan secara pidana, bahkan diberhentikan dari tugasnya, akibat tindakan yang sesungguhnya dimaksudkan sebagai bagian dari proses pembinaan. Fenomena itu menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang batasan hukum dalam pelaksanaan fungsi pendidikan.
Ismansyah menjelaskan bahwa problem utama yang dihadapi para guru saat ini bukan hanya soal niat atau tujuan dalam mendidik, melainkan juga tentang bagaimana tindakan disiplin dipahami dan dikategorikan secara hukum. Ia menilai bahwa banyak tindakan guru yang sejatinya bertujuan mendidik, tetapi dipersepsikan melanggar hukum karena adanya pergeseran nilai sosial dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemajuan teknologi dan media sosial turut memperkuat perubahan persepsi publik terhadap hubungan antara guru dan siswa. Tindakan disiplin yang dahulu dianggap wajar kini dapat dinilai sebagai pelanggaran apabila tidak sesuai dengan norma perlindungan anak atau hak asasi manusia,” ujarnya.
Ismansyah menegaskan bahwa guru tetap memiliki hak untuk menegakkan disiplin sepanjang dilakukan secara proporsional dan dalam konteks pembinaan. Ia menyampaikan bahwa hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menghapus fungsi pembinaan tersebut, tetapi untuk memastikan agar tindakan pendisiplinan tidak berubah menjadi kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Guru harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tergantung pada bentuk dan tujuannya,” ucapnya.
Sementara itu, Lucky Raspati menyoroti pentingnya implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut, guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Perlindungan itu mencakup perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak selama guru menjalankan fungsi pendidikannya. Namun, Lucky menegaskan bahwa perlindungan itu hanya akan efektif jika guru juga memahami kewajiban dan batasan yang melekat pada profesinya.
Menurut Lucky, sanksi “disiplin” dalam dunia pendidikan tidak boleh dipahami sebagai bentuk hukuman yang melanggar hak asasi peserta didik. Ia mengatakan bahwa disiplin sejatinya merupakan bagian integral dari proses pendidikan karakter yang berlandaskan kasih sayang, tanggung jawab, dan keteladanan. Dalam konteks itu, kata Lucky, guru berperan sebagai pembimbing yang menuntun peserta didik untuk memahami konsekuensi dari setiap perilaku yang mereka lakukan, termasuk menghukum siswa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
















