Selasa, 11 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Padang Periode 2025–2028 di Grand Basko Hotel Padang pada Senin (10/11/2025). Foto: Pemko Padang

Wali Kota Padang Ajak HIPMI Dukung Program Unggulan Rumah Wirausaha

Senin, 10 November 2025 | 21:02 WIB
Home Pendidikan

Fakultas Hukum UNAND Berikan Pemahaman Hukum di Sekolah

Holy AdibOleh : Holy Adib
Senin, 03 November 2025 | 20:50 WIB
in Pendidikan
Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada Jumat (31/10). Foto: Fakultas Hukum UNAND

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada Jumat (31/10). Foto: Fakultas Hukum UNAND


Sumbarkita — Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada Jumat (31/10). Kegiatan itu diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas guru dan siswa. Dua dosen Fakultas Hukum UNAND, yaitu Ismansyah, dan Lucky Raspati, menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

Tema kegiatan itu ialah “Hak Guru dalam Mendisiplinkan Siswa: Kajian Yuridis terhadap Batasan Tindakan Disiplin dalam Lingkup Pendidikan”. Fakultas Hukum UNAND memilih tema itu karena dalam beberapa waktu terakhir muncul banyak kasus yang mengaburkan batas antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan terhadap siswa. Tidak sedikit guru di berbagai daerah yang dilaporkan secara pidana, bahkan diberhentikan dari tugasnya, akibat tindakan yang sesungguhnya dimaksudkan sebagai bagian dari proses pembinaan. Fenomena itu menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang batasan hukum dalam pelaksanaan fungsi pendidikan.

Ismansyah menjelaskan bahwa problem utama yang dihadapi para guru saat ini bukan hanya soal niat atau tujuan dalam mendidik, melainkan juga tentang bagaimana tindakan disiplin dipahami dan dikategorikan secara hukum. Ia menilai bahwa banyak tindakan guru yang sejatinya bertujuan mendidik, tetapi dipersepsikan melanggar hukum karena adanya pergeseran nilai sosial dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemajuan teknologi dan media sosial turut memperkuat perubahan persepsi publik terhadap hubungan antara guru dan siswa. Tindakan disiplin yang dahulu dianggap wajar kini dapat dinilai sebagai pelanggaran apabila tidak sesuai dengan norma perlindungan anak atau hak asasi manusia,” ujarnya.

BACAJUGA

Dear Mahasiswa, Hati-hati Terjerat Pinjol dan Judi Online

3 Siswa SD Citra Al Madina Masuk 10 Besar Spelling Bee Tingkat Sumbar

Ismansyah menegaskan bahwa guru tetap memiliki hak untuk menegakkan disiplin sepanjang dilakukan secara proporsional dan dalam konteks pembinaan. Ia menyampaikan bahwa hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menghapus fungsi pembinaan tersebut, tetapi untuk memastikan agar tindakan pendisiplinan tidak berubah menjadi kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Guru harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tergantung pada bentuk dan tujuannya,” ucapnya.

Sementara itu, Lucky Raspati menyoroti pentingnya implementasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut, guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Perlindungan itu mencakup perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak selama guru menjalankan fungsi pendidikannya. Namun, Lucky menegaskan bahwa perlindungan itu hanya akan efektif jika guru juga memahami kewajiban dan batasan yang melekat pada profesinya.

Menurut Lucky, sanksi “disiplin” dalam dunia pendidikan tidak boleh dipahami sebagai bentuk hukuman yang melanggar hak asasi peserta didik. Ia mengatakan bahwa disiplin sejatinya merupakan bagian integral dari proses pendidikan karakter yang berlandaskan kasih sayang, tanggung jawab, dan keteladanan. Dalam konteks itu, kata Lucky, guru berperan sebagai pembimbing yang menuntun peserta didik untuk memahami konsekuensi dari setiap perilaku yang mereka lakukan, termasuk menghukum siswa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.


12Next
TOPIK Unand

Baca Juga

Edukasi dan Literasi Keuangan Sumatera 2025 (ELKASU) di Gedung Convention Hall UNAND Kampus Limau Manis

Dear Mahasiswa, Hati-hati Terjerat Pinjol dan Judi Online

Sabtu, 08 November 2025 | 07:28 WIB
3 Siswa SD Citra Al Madina Masuk 10 Besar Spelling Bee Tingkat Sumbar

3 Siswa SD Citra Al Madina Masuk 10 Besar Spelling Bee Tingkat Sumbar

Rabu, 05 November 2025 | 19:58 WIB
SMPN 1 Painan Pesisir Selatan Hapuskan Kegiatan Hiking Setelah 1 Siswi Tewas Tenggelam

SMPN 1 Painan Pesisir Selatan Hapuskan Kegiatan Hiking Setelah 1 Siswi Tewas Tenggelam

Senin, 03 November 2025 | 12:50 WIB
UNAND Dorong Gagasan Pembangunan Hijau di Kawasan Tropis

UNAND Dorong Gagasan Pembangunan Hijau di Kawasan Tropis

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Lulus Doktor di Usia 25 Tahun, Mahasiswa Ini Buktikan Usia Bukan Penghalang Prestasi

Lulus Doktor di Usia 25 Tahun, Mahasiswa Ini Buktikan Usia Bukan Penghalang Prestasi

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:32 WIB
10 SMA Terbaik Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat, MAN IC Padang Pariaman Pimpin Daftar

10 SMA Terbaik Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat, MAN IC Padang Pariaman Pimpin Daftar

Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seorang Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Diduga Perkosa Bocah 8 Tahun

    Seorang Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Diduga Perkosa Bocah 8 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Hilang, Gadis Padang Pariaman Ditemukan di Agam, Pergi dengan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri KCP Pasaman Barat Bantah Terduga Pencabul Bocah sebagai Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Ngamar, 5 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan di Penginapan Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Hari Tak Pulang, Warga Padang Pariaman Ditemukan di Pinggir Sungai, Tubuh Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan APBD 2026

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan APBD 2026

Selasa, 11 November 2025 | 11:42 WIB
Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

Selasa, 11 November 2025 | 11:11 WIB
Gudang Arsip PLN Sumbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Gudang Arsip PLN Sumbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Selasa, 11 November 2025 | 10:49 WIB
Pemko Bukittinggi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Sumbar 2025

Pemko Bukittinggi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Sumbar 2025

Selasa, 11 November 2025 | 10:22 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi untuk 1.035 Calon PPPK Paruh Waktu

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi untuk 1.035 Calon PPPK Paruh Waktu

Selasa, 11 November 2025 | 09:49 WIB

Next Post
Fee Rainbow Padang, dari Hobi Jadi Sumber Penghasilan dan Peluang Kerja

Fee Rainbow Padang, dari Hobi Jadi Sumber Penghasilan dan Peluang Kerja

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id