SUMBARKITA – MFA (18), tersangka dalam kasus penganiayaan di pesantren Pondok Modern (PM) Gontor, Ponorogo ternyata merupakan seorang anak yatim.
Informasi itu dibenarkan oleh Syafril, Wali Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar ketika dihubungi Sumbarkita, Rabu (14/9/2022).
“Yang bersangkutan merupakan anak yatim, mendiang ayahnya merupakan seorang buya (pemuka agama Islam, red.) yang sudah meninggal 8 tahun belakangan,” ungkap Syafril.
Baca Juga : 1 Dari 2 Tersangka Penganiayaan Maut di Ponpes Gontor, Berasal Dari Tanah Datar
Ia menyebutkan, mendiang ayah MFA berasal dari kawasan Pariaman, sementara sang ibu berasal dari Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kendati begitu, rumah tangga yang memiliki 6 orang anak tersebut telah memiliki kartu keluarga (KK) di Nagari Padang Magek.
Sementara itu, ibu MFA hingga saat ini belum diberitahu mengenai penetapan anaknya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, salah seorang adik MFA saat ini tengah dirawat di rumah sakit, sehingga ibunya pun menjaga adiknya tersebut.
Baca Juga : Keluarga Tersangka Penganiayaan di PM Gontor Ternyata Alami Rentetan Musibah, Begini Ceritanya
Oleh karena itu, menimbang kondisi sulit yang dihadapi oleh ibu MFA dan mencegah kemungkinan ‘shock’, kakak MFA maupun pihak nagari belum memberi kabar MFA menjadi tersangka kepada ibunya.
“Rencananya nanti malam, pihak nagari dan kakak MFA memberitahu kepada ibu MFA mengenai penetapan anaknya tersebut sebagai tersangka,” sebut Wali Nagari Padang Magek. (*)
Editor : Putra Erditama