Jumat, 11 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

EO yang Gelar Konser Dewa 19 di Padang Masih Nunggak Pajak, Ini Kata Bapenda

Oleh : Redaksi
Jumat, 02 Desember 2022 | 11:32 WIB
in Zona Sumbar
Foto ilustrasi konser Dewa 19. [Sumber: Instagram Official Dewa 19]

Foto ilustrasi konser Dewa 19. [Sumber: Instagram Official Dewa 19]


SUMBARKITA.ID – Event organizer (EO) yang menggelar konser Dewa 19 di Kota Padang masih menunggak bayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan mengatakan, konser Dewa 19 yang digelar pada 5 November lalu itu diurus oleh Event Manager Kreasi Tunggal Mulia (Bimo Maxim) di Padang dengan perwakilan EO Klik Padang.

Menurutnya, pernyelenggara konser itu masih menunggak pajak sebesar Rp35,4 juta kepada Pemerintah Kota Padang. Dia pun meminta itu agar itu segera dilunasi.

“Sesuai aturan, EO harus membayar pajak sebanyak 20 persen dari pejualan online tiket acara. Penjualan tiket acara tersebut sekitar Rp277 juta,” ujar Yosefriawan seperti dilansir dari laman Infopublik, Jumat (2/12/2022)

BACAJUGA

Kabut Asap Makin Pekat di Padang, Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dihentikan Sementara 

13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

Diketahui, 20 persen darI Rp277 juta itu yaitu Rp55,4 juta.

Sesuai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 48 Tahun 2024, untuk menghindari tunggakan, wajib pajak harus membayar 50 persen terlebih dahulu dari besaran pajak yang dibayarkan. Artinya, EO yang menggelar konser Dewa 19 di Padang bisa membayar sekitar Rp27,5 juta pada tahap awal.

Sementara, sisanya harus dibayarkan tujuh hari setelah kegiatan tersebut selesai, yakni 14 November 2022. Namun, terang Yosefriawan, penyetoran hingga kini baru Rp25 juta, sehingga masih tersisa utang Rp35,4 juta.

“Kita akan surat EO agar mereka segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, kita akan tangguh izin dan tak bisa menggelar event di Padang,” ungkapnya.

Editor: Fakhruddin Arrazzi


TOPIK Bapenda PadangDewa 19Padang

Baca Juga

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Makin Pekat di Padang, Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dihentikan Sementara 

Jumat, 11 September 2026 | 21:50 WIB
13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

Jumat, 11 September 2026 | 20:52 WIB
Pemko Padang Panjang Tak Mau Tunggu Masalah, Tujuh Dapur MBG Diawasi Langsung

Pemko Padang Panjang Tak Mau Tunggu Masalah, Tujuh Dapur MBG Diawasi Langsung

Jumat, 11 September 2026 | 20:15 WIB
Tiga Pejabat Eselon II Bergeser, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Integritas dan Kinerja

Tiga Pejabat Eselon II Bergeser, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Integritas dan Kinerja

Jumat, 11 September 2026 | 18:14 WIB
Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Jumat, 11 September 2026 | 16:56 WIB
Piagam Kampanye Wajib Halal Diterima Bupati Solok Selatan, Produk Lokal Didorong Naik Kelas

Piagam Kampanye Wajib Halal Diterima Bupati Solok Selatan, Produk Lokal Didorong Naik Kelas

Jumat, 11 September 2026 | 16:00 WIB
Next Post
Sempat Kosong Dua Tahun Terakhir, Sumbar Akhirnya Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Sempat Kosong Dua Tahun Terakhir, Sumbar Akhirnya Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

#TERPOPULER

  • Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur Saat Ditangkap, Buronan Kasus Narkoba Tewas di Sungai di Payakumbuh, Tangan Terborgol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 17 Hektare Tanah di Pulau Cubadak Pesisir Selatan Dijual Rp28 Miliar di Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Sumbar 11-13 September, 9 Daerah Berstatus Siaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Kurir Pengantar Ganja, Santri di Pesisir Selatan Ditangkap, Bandarnya Juga Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Makin Pekat di Padang, Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dihentikan Sementara 

Jumat, 11 September 2026 | 21:50 WIB
13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

Jumat, 11 September 2026 | 20:52 WIB
Pemko Padang Panjang Tak Mau Tunggu Masalah, Tujuh Dapur MBG Diawasi Langsung

Pemko Padang Panjang Tak Mau Tunggu Masalah, Tujuh Dapur MBG Diawasi Langsung

Jumat, 11 September 2026 | 20:15 WIB
Diduga Hendak Tawuran, 15 Pelajar di Padang Dikejar Polisi, 1 Orang Ditangkap Bawa Celurit

Diduga Hendak Tawuran, 15 Pelajar di Padang Dikejar Polisi, 1 Orang Ditangkap Bawa Celurit

Jumat, 11 September 2026 | 19:15 WIB
Tiga Pejabat Eselon II Bergeser, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Integritas dan Kinerja

Tiga Pejabat Eselon II Bergeser, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Integritas dan Kinerja

Jumat, 11 September 2026 | 18:14 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id