SUMBARKITA.ID – Event organizer (EO) yang menggelar konser Dewa 19 di Kota Padang masih menunggak bayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan mengatakan, konser Dewa 19 yang digelar pada 5 November lalu itu diurus oleh Event Manager Kreasi Tunggal Mulia (Bimo Maxim) di Padang dengan perwakilan EO Klik Padang.
Menurutnya, pernyelenggara konser itu masih menunggak pajak sebesar Rp35,4 juta kepada Pemerintah Kota Padang. Dia pun meminta itu agar itu segera dilunasi.
“Sesuai aturan, EO harus membayar pajak sebanyak 20 persen dari pejualan online tiket acara. Penjualan tiket acara tersebut sekitar Rp277 juta,” ujar Yosefriawan seperti dilansir dari laman Infopublik, Jumat (2/12/2022)
Diketahui, 20 persen darI Rp277 juta itu yaitu Rp55,4 juta.
Sesuai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 48 Tahun 2024, untuk menghindari tunggakan, wajib pajak harus membayar 50 persen terlebih dahulu dari besaran pajak yang dibayarkan. Artinya, EO yang menggelar konser Dewa 19 di Padang bisa membayar sekitar Rp27,5 juta pada tahap awal.
Sementara, sisanya harus dibayarkan tujuh hari setelah kegiatan tersebut selesai, yakni 14 November 2022. Namun, terang Yosefriawan, penyetoran hingga kini baru Rp25 juta, sehingga masih tersisa utang Rp35,4 juta.
“Kita akan surat EO agar mereka segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, kita akan tangguh izin dan tak bisa menggelar event di Padang,” ungkapnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi
![Foto ilustrasi konser Dewa 19. [Sumber: Instagram Official Dewa 19]](https://sumbarkita.id/wp-content/uploads/2022/12/7b7d47b5-5c20-40b2-b76c-c4b4378c8c6d-750x536.jpeg)









