Pesisir Selatan – Seorang pria inisial SM (43) warga Kampung Rawang Pasia Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap atas laporan memperkosa anak balita perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan bahwa dugaan persetubuhan terjadi di rumah korban di Kampung Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan pada 14 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa itu terungkap saat ibu korban yang pulang dari pasar mendapati rumahnya terkunci dari dalam.
“Saat masuk rumah, ibu korban curiga karena melihat pelaku baru siap mandi dan bergegas hendak meninggalkan rumah,” ungkap AKP Andra, Kamis (25/1).
Ibu korban yang curiga bergegas menemui anaknya dan menanyakan apa yang terjadi. Saat itu korban menjawab dengan polos bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku SM ditangkap di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 21.30 WIB,” sebut AKP Andra.
Saat ini pelaku dan barang bukti lain diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.