Padang – Polisi telah menangkap 10 pelaku yang terlibat tawuran di Kota Padang yang menyebabkan tangan seorang remaja putus. Para pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, 6 dari 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” sebut Kompol Dedy.
Adapun enam tersangka tersebut yakni KM (17), FF (16), MR (18), FA (18), RR (19) dan OA (18).
Polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya, sehingga tak tertutup ada tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa tawuran melibatkan delapan kelompok. Mereka tergabung dalam dua geng dan saling serang di Jembatan Emilindo, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Gabungan kelompok tersebut membentuk dua geng, yakni Geng Pengambiran dan Geng Pampangan.
Geng Pengambiran terdiri dari Ampalu 420, 178 Allstar, Doe Delapan, Emlindo Tugu Dalam dan Timur Ogah Mundur.
“Sedangkan lawan mereka adalah Geng Pampangan yang terdiri dari Pampangan Official, Big Resident dan Strongs,” ungkap Kombes Ferry, Minggu (11/8).