Sumbarkita – Sejumlah bupati di Sumatera Barat (Sumbar) yang maju di Pilkada Serentak 2024 diperkirakan tumbang. Siapa saja yang gagal menjabat untuk periode kedua?
Pilkada Serentak telah berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Kini para kandidat dan pendukung tengah menanti hasilnya, termasuk hasil pemilihan bupati.
Terdapat 12 kabupaten di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada. Berdasarkan hitung cepat dari Form C1, terdapat enam calon bupati petahana perkirakan gagal menjabat di periode kedua. Enam calon petahana tersebut yakni, Sabar AS (Pasaman), Hamsuardi (Pasaman Barat), Suhatri Bur (Padang Pariaman), Rusma Yul Anwar (Pesisir Selatan), Safaruddin (Limapuluh Kota) dan Andri Warman (Agam).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs resmi yang menampilkan hasil penghitungan suara secara langsung dari TPS atau real count. Masyarakat bisa melihat langsung perkembangan terkini perolehan suara masing-masing calon melalui situs https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Berikut hasil hitung cepat Form C1 yang dilansir dari berbagai sumber termasuk situs KPU dan olah data internal:
Kabupaten Pasaman
Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution 36,13%
Mara Ondak-Desrizal 34,22%
Sabar AS-Sukardi 29,65%
Pasaman Barat
Yulianto-Ihpan 32,58%
Daliyus-Heri Miheldi 31,15%
Hamsuardi-Kusnadi 27,83%
Jailani-Syamsul Bahri 8,44%
Padang Pariaman
Suhatri Bur-Yosdianto 42,22%
John Kenedy Azis-Rahmat Hidayat 57,78%
Pesisir Selatan
Rusma Yul Anwar-Nasta 39,59%
Hendrajoni-Risnaldi 60,41%
Limapuluh Kota
Deni Asra-Riko Febrianto 28,19%
Safaruddin-Darman Sahladi 28,19%
Safni Sikumbang – Ahlud Badrito 34,38%
Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan 9,23%
Kabupaten Agam
Guspardi Gaus-Yogi Yolanda 26,37%
Benni Warlis-Muhammad Iqbal 29,99%
Andri Warman-Martias Wanto 22,56%
Irwan Fikri-Asra Faber 21,08%
Perlu diketahui, real count KPU hanyalah hasil sementara. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Maka real count maupun hitung cepat bukanlah hasil resmi KPU.
Pemenang Pilkada akan ditetapkan KPU melalui rapat pleno terbuka. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.