Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu sisa pemakaian dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku NF diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. NF pernah ditangkap pada 2016 dan 2019.
Usai ditangkap, keempat pelaku diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













