SUMBARKITA – Empat orang pemuda diringkus jajaran Polsek Pasaman karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, mengatakan keempat orang pelaku tersebut berinisial AG (25), MF (21), DY (21), FF (18).
“Mereka diamankan oleh petugas di Jalur 10 Jorong Jambak Utara, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Senin (29/08/22) sekitar pukul 22.00 WIB,” terangnya Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/59/VIII/2022/SPKT/Sek Psm/Res Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga : Petualangan Dua Pengedar Sabu di Pasaman Barat Berakhir di Jeruji Besi
Dari laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku AG yang saat itu akan melakukan transaksi penjualan diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, pelaku AG berhasil diamankan oleh opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman dan menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkannya, petugas langsung melakukan pengembangan yang berjarak lebih kurang 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama menuju rumah pelaku AG.
“Sesampai di rumah pelaku AG, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kamar pelaku, dan menemukan tiga orang lelaki masing-masing berinisial MF, DY dan FF yang diduga selesai memakai sabu bersama AG,” sambungnya.
Rosminarti menjelaskan, di TKP kedua ini petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik warna bening yang disimpan di dalam kotak kembang gula, satu helai jaket warna abu-abu, lima helai plastik klep warna bening, satu buah handphone, satu buah sendok plastik warna hitam, empat buah pipet warna bening.
“Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosminarti. (*)
Editor : Putra Erditama