Padang – Empat pelaku tawuran di Kota Padang ditangkap polisi. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Pelaku bernama Iqbal Maulana (21) warga Pulau Air, Kecamatan Lubuk Begalung dan M Kaka (16) warga Gates, Kecamatan Lubuk Begalung.
Sebelumnya, mereka diamankan Polsek Padang Timur bersama dua orang lainnya dalam aksi tawuran di Jalan Tepi Banda Bakali, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, pada Minggu (3/12).
Kanit Reskrim Polsek Padang Timur Iptu Ricardo mengatakan dari 4 orang yang diamankan, dua diantaranya ditetapkan tersangka.
Pelaku terbukti memiliki sabu, sedangkan dua lainnya dikembalikan lagi ke orang tuanya.
“Narkoba jenis sabu itu, ditemukan di dalam penguasaan kedua orang itu, satu diantaranya anak di bawah umur, keduanya sudah diamankan dan masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat remaja peserta tawuran di Jalan Tepi Banda Bakali, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Minggu (3/12).
Kapolsek Padang Timur AKP Al Achyar mengatakan, empat remaja yang diamankan tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
“Ditemukan narkoba jenis sabu di dalam jok sepeda motor pelaku,” ungkap AKP Al Achyar.















