“Dari empat pasang calon yang mendaftar, ada sejumlah calon yang memasukkan ijazah kesetaraan paket C untuk menjadi syarat pencalonan. Untuk ijazah, kita akan melaksanakan verifikasi faktual kepada lembaga yang mengeluarkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap ijazah yang dimasukkan, terhadap ijazah sebelum itu atau juga dokumen yang tidak menjadi persyaratan pencalonan itu tidak menjadi domain KPU melakukan pemeriksaan.