Kabupaten Agam – Polisi menangkap dua pria asal Riau di Kabupaten Agam lantaran terlibat peredaran uang palsu. Kedua pelaku ditangkap di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (7/1) siang.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah SS (38) asal Indragiri Hulu dan ML (39) asal Kota Dumai.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari pedagang di kawasan matur bahwa pelaku diduga menggunakan uang palsu saat transaksi.
Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan mengamankan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan 200 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkap Iptu Muzakar.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta.
Selain menangkap pelaku dan menyita sejumlah uang palsu, petugas juga mengamankan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi.
Iptu Muzakar menyebut, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Matur untuk proses penyidikan karena lokasi awal mereka menjalankan aksinya di wilayah hukum polsek setempat.












