SUMBARKITA.ID — Tim Satresnarkoba dan Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pria inisial Z (41) warga Jorong Binasi Nagari Kuncia Kabupaten Solok atas dugaan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota Iptu Rico Putra Wijaya melalui Kasi Humas AKP Edy Yuhendra mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Marah Hadin Kampung Jawa Kota Solok, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jawa Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka yakni Z.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya penangkapan. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Marah Hadin, kemudian disetop oleh petugas,” ungkap AKP Edy, Jumat (2/6/2023).
Usai diberhentikan, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh warga sekitar. Saat itu petugas menemukan berbagai barang bukti keterlibat tersangka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang ditemukan yakni 14 paket sabu berbagai ukuran, 2 paket ganja, 2 butir pil ekstasi dan uang sekitar Rp3,6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***












