SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Pesisir Selatan Pessel) menangkap 2 pria masing-masing berinsial P (22) dan RF (22). Keduanya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan kedua tersangka diamankan di Kampung Tabing Indah Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Selasa (27/9/20221) sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Kedua tersangka kita tangkap setelah mendapatkan infomasi dari mayarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan di TKP,” kata Novianto dikutip dari keterangannya, Rabu (28/9/2022)
Awalnya polisi menangkap tersangka P (22) di TKP. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka P yang menyebut barang bukti itu didapatkan dari tersangka RF, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RF saat sedang santai di sebuah warung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket besar ganja Kering, 12 paket kecil ganja kering dan barang bukti lainnya.
Kekinian, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut. ***