Sumbarkita – Pemko Payakumbuh mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah dengan meringankan biaya administrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dua kebijakan: penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
“Ini adalah cara kami memastikan MBR benar-benar bisa memiliki dan memperbaiki rumahnya tanpa terbebani biaya administrasi yang signifikan. Negara berkewajiban hadir, dan daerah wajib memastikan kehadiran itu dirasakan warga,” ujarnya.
Ia menyebut percepatan pembangunan perumahan juga berdampak pada penguatan ekonomi lokal.
“Setiap pembangunan rumah akan menggerakkan rantai ekonomi, mulai dari industri bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga usaha jasa pendukung lainnya. Ini memastikan pembangunan perumahan berperan ganda, menyejahterakan sekaligus menumbuhkan ekonomi lokal,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Payakumbuh, Marta Minanda, menjelaskan realisasi pembangunan dan perbaikan rumah terus berjalan, dengan total 556 unit sebagai kontribusi kota dalam Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
Program ini berjalan melalui berbagai skema pendanaan, antara lain: 150 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) APBN, 73 unit dari APBD Payakumbuh, 61 unit oleh pengembang (developer), 22 unit melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR), dan 250 unit melalui skema swadaya masyarakat.
Ia mengatakan kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat realisasi Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
“Dengan nol biaya administrasi, proses perizinan dan kepemilikan rumah menjadi jauh lebih cepat. Selain meringankan MBR, ini juga memberi sinyal positif bagi pengembang untuk berinvestasi di Payakumbuh,” jelasnya.














