Sumbarkita — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan inovatif Nikahpedia, Senin (22/12/2025).
Inovasi Nikahpedia menghadirkan layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan. Sistem ini memastikan dokumen perkawinan dan dokumen kependudukan pasangan pengantin baru langsung tersedia setelah akad nikah. Data yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.
Melalui Nikahpedia, pasangan baru menikah akan langsung menerima sembilan dokumen resmi, antara lain: KTP-el dengan status kawin bagi suami dan istri (dua dokumen), Kartu Keluarga pasangan baru menikah, Kartu Keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah suami dan istri (dua buku), kartu nikah elektronik bagi kedua mempelai.
Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya, Ramilus, mengatakan layanan ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah.
“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu. Ini komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini. Menurutnya, sinergi antara Kemenag dan Dukcapil memperkuat tertib administrasi negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi,” imbuhnya.














