Oleh: Abdurrahman Meinanda*
Beberapa waktu yang lalu ada mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat (Sumbar) yang melaporkan Cerint Iralloza Tasya ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan rangkap aktivitas sebagai Anggota DPD RI dan sebagai mahasiswa koas.
Saya selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Badko HMI Sumbar merasa perlu meluruskan dan memberikan pandangan kritis tentang pelaporan Cerint ke BK DPD RI tersebut.
Perlu ditekankan bahwa pelaporan itu bersifat insidental dan tidak mencerminkan sikap kelembagaan resmi Badko HMI Sumbar secara keseluruhan. Hingga kini kami mendapati bahwa gerakan tersebut tidak mengatasnamakan dan tidak dikoordinasikan dengan Ketua Umum Badko HMI Sumbar.
Ketika hal itu diabaikan, muncul kekhawatiran bahwa gerakan itu hanya diinisiasi oleh segelintir oknum yang membawa agenda pribadi atau kelompok.
Poin penting yang sering luput ialah landasan hukum. Anggota DPD RI menyelesaikan Program Profesi Dokter (Koas) merupakan urusan pendidikan profesi, bukan rangkap jabatan struktural atau jabatan publik lain yang secara eksplisit dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan kita yang melarang pejabat publik atau anggota legislatif untuk menuntaskan pendidikannya selama kewajiban sebagai senator tetap berjalan efektif. Mempersoalkan proses koas justru mengalihkan fokus dari tugas DPD RI yang sebenarnya.
Sumatera Barat sedang menghadapi situasi darurat bencana berupa banjir bandang dan longsor yang telah merenggut korban jiwa dan menyebabkan kerugian material yang besar. Dalam kondisi kritis seperti ini semua elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan pejabat publik, seharusnya bersama-sama memprioritaskan upaya mitigasi, evakuasi, dan distribusi bantuan. Jangan sampai fokus kita teralihkan dan energi kita terkuras oleh persoalan politik yang memecah persatuan bangsa di tengah cobaan bencana yang sedang menimpa Ranah Minang.
Upaya yang terkesan memaksakan proses politik melalui pelaporan etik yang lemah dasar hukumnya itu hanya akan menjadi “api dalam sekam” yang merusak soliditas dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Kami menduga kuat adanya susupan kepentingan politik di balik pelaporan itu, yang bertujuan untuk mendorong proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPD RI. Upaya itu disinyalir dirancang oleh oknum yang memiliki ambisi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Cerint melalui mekanisme PAW.
Kami menyerukan kepada Badan Kehormatan DPD RI untuk meninjau secara mendalam dan berhati-hati atas laporan itu, bukan hanya dari aspek formil, melainkan juga motif material yang melatarbelakanginya. BK DPD RI harus memastikan lembaganya tidak dijadikan alat untuk ambisi politik dan mengabaikan situasi darurat bencana.
Mari kita bersatu, fokus pada kemanusiaan, dan tinggalkan konflik politik yang memecah belah di saat Sumbar sedang berduka.
*Abdurrahman Meinanda, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Badko HMI Sumatera Barat














