SUMBARKITA.ID — Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman menggeledah kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Padang Pariaman terkait dugaan penyelewengan dana Porprov Tahun 2018 senilai Rp5,6 miliar, Rabu, (7/12/2022)
Kajari Pariaman melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yandi Mustiqa menyebutkan, penggeledahan di kantor Disparpora Padang Pariaman terkait kasus penyelewengan dana Porprov ke-15 yang dihelat Padang Pariaman pada tahun 2018.
“Hingga sekarang, sudah 47 saksi yang dipanggil Kejaksaan dalam kasus penyelewengan dana Porprov senilai Rp5,6 miliar. Saat ini, kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan”, ujar Yandi Mustiqa pada Sumbarkita.id, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, pihak Kejaksaan sedang melengkapi berkas pada tahap penyidikan.
“Karena itu, kami melakukan pengeledahan di kantor Disparpora tentunya, untuk menemukan barang bukti pendukung berupa dokumen maupun peralatan administrasi yang digunakan ketika Porprov 2018 kemarin,” ujarnya.
Setelah pengumpulan berkas dan bukti dokumen hasil pengeledahan di ruangan Disparpora Padang Pariaman, tim Pidsus Kajari Pariaman akan melakukan pemanggilan saksi ahli terhadap kasus penyelewengan dana Porprov tahun 2018. ***