Sumbarkita – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tiga mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media pada Senin (9/6).
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujar Harli dilansir Antara.
Tiga mantan stafsus yang akan diperiksa berinisial FH, JT, dan IA. Ketiganya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan saat ini dicekal bepergian ke luar negeri.
Tak hanya memanggil, Kejagung juga telah mengambil langkah paksa untuk mendalami keterlibatan ketiganya. Penggeledahan dilakukan di apartemen masing-masing pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting yang diduga terkait dengan skandal pengadaan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendikbudristek atau dari ketiga mantan stafsus terkait pemanggilan ini. Namun, publik menyoroti perkembangan ini sebagai indikasi bahwa penyidikan mulai menyentuh lingkaran dalam kementerian.
Proyek Bernilai Besar, Publik Tagih Transparansi
Kasus ini bermula dari pengadaan ribuan unit Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek. Proyek tersebut didanai dari anggaran belanja negara dan ditujukan untuk mempercepat transformasi digital pendidikan di Indonesia.
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa proses pengadaan sarat dengan penyimpangan, mulai dari mark-up harga, spesifikasi tak sesuai kontrak, hingga potensi pengaturan vendor.















