Sumbarkita — Kasus dugaan investasi Bodong yang dilakukan oleh Rainbow Shared Energy (RSE) Company Limited Cabang Painan sudah bergulir kurang lebih empat bulan. Namun, Polres Pesisir Selatan belum menetapkan tersangka pada kasus itu.
“Masih lidik,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, saat ditanya apakah sudah ada tersangka kasus tersebut pada Kamis (3/7).
Pada Kamis (24/4) Yogie mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa korban ketika ditanya apakah sudah ada tersangka kasus itu.
Pada Selasa (25/3) pihaknya membuka posko pengaduan korban investasi RSE Painan. Yogie menyebut bahwa pihaknya membuka posko itu untuk mempermudah masyarakat melaporkan investasi tersebut. Pada hari itu ia mengatakan bahwa sudah 30 korban yang mengadu sejak posko pengaduan dibuka.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Pesisir Selatan karena banyaknya korban investasi itu.
“Kami hanya menangani laporan korban yang melapor di polres,” katanya.
Pihaknya mengumumkan pembukaan posko itu dalam unggahan akun Instagram @satreskrimpessel. Dalam akun itu korban diminta untuk membawa data dan bukti pendukung laporan dan nomor WhatsApp pengaduan. Dalam akun itu juga disebutkan bahwa posko itu dibuka sejak pukul 9.00 hingga 16.00 WIB.
Saat ditanya jumlah korban yang melapor hingga Jumat (4/7), ia menyebut bahwa sudah 130 korban yang melapor.