Padang – Polisi menangkap dua pria masing-masing Bayu Mardianto (38) warga Teluk Bayur dan Zulkahdri (41) warga Mata Air Kota Padang. Keduanya ditangkap atas laporan pencurian aset milik PT KAI Divre 2 Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pihak PT KAI melaporkan 7 besi rel hilang.
Besi rel perusahaan milik negara tersebut terpasang sebagai pagar di komplek perumahan PJKA. Total kerugian yang dialami PT KAI mencapai Rp5,6 juta.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menemukan identitas pelaku. Bayu dan Zulkahdri akhirnya ditangkap di kawasan Padang Selatan pada Kamis (5/9/2024).
Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti besi rel yang dicuri tersebut.
“Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut Kompol Dedy.