Padang – Polisi menangkap dua pelaku bernama Gusprianto (38) dan Syafrizon (41) yang mencuri besi pagar di sebuah gudang di Jalan Bypass Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Berdasarkan laporan Polsek Lubuk Begalung, kedua pencuri itu ditangkap pada Senin, 19 Februari sekira pukul 17.00 WIBÂ setelah polisi memeriksa TKP dan menerima keterangan dari saksi bernama Miftahil Fikri.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda, namun masih di daerah yang sama yakni di Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” terang Kapolsek Lubuk Begalung melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.
Lebih lanjut, dalam keterangan itu dijelaskan, setelah kedua pelaku mencuri besi pagar, lalu meminjam becak motor seorang yang mereka kenal. Kemudian keduanya menjualnya di Jalan Bypass, Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung seharga Rp570 ribu.
“Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkotika jenis sabu,”
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua pagar besi dan juga becak motor yang digunakan pelaku untuk menjual pagar besi tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut terkait aksi yang dilakukan,” tutup laporan tersebut.