SUMBARKITA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka masing-masing RSW (30) warga Jorong Tanjuang Nagari Tanjuang Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung dan EP (39) warga Nagari Kacai Kecamatan Lintuo Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari ditangkapnya tiga pria oleh Satres Narkoba, Selasa (28/3/2023).
“Salah satu pelaku yang ditangkap adalah RSW ini yang merupakan residivis narkoba. Dari tangan RSW ditemukan sebuah alat berbentuk kunci T, sehingga anggota Satres Narkoba memberikan informasi tersebut kepada Satreskrim Polres sijunjung,” ungkap AKP Abdul Kadir, Kamis (30/3/2023).
Ia melanjutkan, saat dilakukan interogasi, RSW mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Koto VII, bersama dengan dua temannya.
Pengakuan tersangka ini langsung ditindaklanjuti dengan mencari dua pelaku lainnya ke daerah Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Salah satu tersangka EP terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Diamankan juga sepeda motor merk Yamaha mio J warna Putih yang digunakan pelaku saat beraksi,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, RSW saat diperiksa ulang mengatakan sepeda motor merk Honda Vario hasil curian tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Dharmasraya.
Saat mencari keberasaan barang bukti RSW berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak. Sedangkan sepeda motor merek Honda Vario warna putih hasil curiannya tersebut berhasil diamankan.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. ***