Sumbarkita – Dua orang pria asal Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tua salah satu pelaku.
Kedua pelaku diketahui bernama Defit (45) dan Ferdi (23). Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan polisi yang mencurigai Defit kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Defit sedang berada di rumah orang tuanya. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi pada Senin (26/5).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana milik Defit.
Sementara dari tubuh Ferdi, petugas mendapati satu buah kaca pirek. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke konter HP milik Defit, yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari konter tersebut, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus rapi dengan plastik klip, tisu, dan timah rokok, lalu disembunyikan di dalam kotak amal yang terbuat dari triplek.
“Tak hanya itu, disita pula satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip dalam berbagai ukuran, pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, dan satu buah tas kecil berwarna emas,” terangnya.