Sumbarkita – Dua pria di Kota Padang ditangkap polisi usai ketahuan melakukan transaksi judi jual-beli togel pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengungkapkan, penangkapan berawal ketika pihaknya melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2024.
Ia menyebutkan, pihaknya menerima informasi tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bernama Alfin berusia 45 tahun seorang warga Ampang,” kata dia pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menyebutkan, dari tangan Alfin, polisi mendapati barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan uang tunai Rp20 ribu.
Lebih lanjut, ketika diinterograsi, Alfin mengaku memasang nomor togel kepada Hendra (48) seorang warga Kampung Lapai.