SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua pria masing-masing KAB (38) dan BB (40) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya merupakan sopir dan kernet truk pengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah atau diduga hasil illegal logging.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Kamang Baru di Jalan Umum Jorong Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru, Senin (17/7/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini berawal saat polisi melakukan patrol rutin. Saat itu petugas melihat salah satu truk bermuatan berat.
“Petugas yang curiga kemudian menghentikan truk tersebut. Saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan ditemukan barang yang diangkut adalah kayu pecahan berbentuk papan panjang 5 meter,” kata AKP Ardiansyah, Selasa (18/7/2023).
Saat polisi menanyakan dokumen barang yang diangkut, KAB selaku sopir mengatakan kayu tersebut berasal Batu Bakauik Kabupaten Dharmasraya. KAB kemudian memperlihatkan dua lembar dokumen.
“Saat petugas melakukan pengecekan dokumen, ternyata pernyataan sopir dengan dokumen yang diperlihatkan berbeda,” terang AKP Ardiansyah.
Ia melanjutkan, karena asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir dan kenek ke Mapolres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah truk tronton merek Mitsubishi BK 8742 VA, 23 kubik kayu dan sejumlah dokumen.
Saat ini dua pria tersebut dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sijunjung. ***