Sumbarkita – Dua personel polisi Polres Dharmasraya melanggar kode etik profesi Polri sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 September 2024.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menyampaikan adapun dua personel yang diberhentikan yakni bernama Bripka M dan Bripda DR.
Ia membeberkan, keduanya diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.
“Bripa M diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023,” kata dia.
Sementara itu, lanjut Bagus, Bripda DR juga tidak melaksanakan dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2024.
Ia mengungkapkan, keputusan pemberhentian diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepastian hukum.