Pasaman Barat – Dua perempuan penghibur diamankan petugas dari salah satu kafe karaoke di Pasaman Barat pada Jumat (9/8).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dan Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pasaman Barat, Handoko mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Pasaman yang resah dengan aktivitas kafe karaoke. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi ke lokasi.
“Pada kegiatan ini ditemukan 2 perempuan, inisial R umur 26 tahun alamat Batang Toman dan YS umur 35 alamat Sarik. Dua perempuan penghibur ini diamankan ke Mako,” sebut Handoko dikutip dari keterangannya.
Handoko menegaskan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Dia menyebut, R dan YS selanjutnya dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat untuk dilakukan asesmen,” terangnya.
Berdasarkan asesmen tersebut, keduanya dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan.
Handoko berharap, selain peran pemerintah, tokoh-tokoh dan warga setempat dapat mendukung kegiatan tersebut dan bersama-sama melakukan pengawasan penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing.