Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat terhadap salah satu pelaku bernama Visco Arisandi (32), seorang pedagang yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menduga Visco kembali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Vicky Adrian (19), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua Visco, petugas menemukan sejumlah barang bukti 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip, 1 paket ganja dalam plastik bening, 1 alat hisap (bong) dari botol plastik, 3 kotak penyimpanan, 3 lembar plastik klip, 1 sendok dari pipet, 3 unit ponsel.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong dan masyarakat sekitar sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Datar.