SUMBARKITA.ID — Dua pengedar narkoba masing-masing IS (27) dan N (40) diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Gulai Bancah.
Kasat Narkoba Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka N merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan IS merupakan security di sebuah toko.
Sebanyak 9,5 kilogram ganja kering berhasil diamankan.
“Barang bukti 9,5 kilogram ganja terdiri dari 8 besar paket, 3 paket sedang, dan 2 paket kecil diamankan dari rumah tersangka N di Bukik Apik,” kata Aleyxi, rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari seorang pria yang telah ditangkap sebelumnya.
Aleyxi menambahkan, baranf haram tersebut berasal dari Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Bukittinggi.
“Pelaku terancam hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bu/sk)