Sumbarkita – Dua orang pria pelaku pencurian hewan ternak warga di Kota Padang berhasil ditangkap polisi.
Pelaku masing-masing bernama Doris Kelana (30) warga Pauh dan Yel Saputra (35) warga Kuranji. Keduanya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Simpang Katapiang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji pada Rabu (19/6).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriasyah Putra mengatakan, aksi pencurian kambing itu terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 di dekat Kantor Lurah Seberang Padang.
Kronologis berawal ketika korban yang merupakan pemilik 2 ekor kambing, melepas ternaknya dari kandang untuk mencari makan sekira pukul 15.00 WIB. Namun hingga pukul 6 sore kambing tersebut tidak juga pulang.
“Korban sudah mencari namun kambing tersebut tidak juga pulang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Padang,














