Sumbarkita – Polisi menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kedua pelaku masing-masing RN (34) dan SSS (25) diduga berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas hasil tambang ilegal.
Keduanya diamankan oleh tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dilakukan penyelidikan di lapangan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin di wilayah Kuansing.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kuansing,” kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (5/11/2025) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua butir pentolan diduga logam mineral emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.
“Pengungkapan berawal saat kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing,” jelas Ade.
Penangkapan itu dilakukan tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi setelah memastikan adanya kegiatan penambangan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya.
Dari hasil pemeriksaan, emas hasil tambang dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.














