SUMBARKITA.ID — Dua pemuda berinisial SD (18) dan YEM (23) ditangkap di sebuah rumah di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (6/1/2022) sekira pukul 20.18 WIB. Kedua ditangkap lantaran melakukan perbuatan terlarang yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat polisi menerima laporan warga terkait aktifitas keduanya dalam peredaran narkoba.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mempunyai bukti kuat, petugas Satresnarkoba Polres Solok kemudian menyamar sebagai pembeli.
“Petugas melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku seharga Rp 250 ribu,” ujar Iptu Oon dikutip dari keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Ia melanjutkan, pelaku setuju untuk transaksi jual beli narkoba tersebut. Petugas yang menyamar sebagai pembeli mesti menunggu satu jam untuk bertemu pelaku.
Setelah bertemu, polisi kemudian mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di celana dalam salah seorang pelaku.
Baca Juga: Dua Pemuda di Solok Disergap Saat Naik Motor, Ini Penyebabnya
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti sabu, satu unit smartphone dan sepeda motor diamankan di Mako Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut. ***











