Sumbarkita – Dua pemuda di Kabupaten Solok diringkus polisi atas laporan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial RF (20) dan RP (24) merupakan warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok di kawasan Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Kamis (29/2) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang orang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” kata Iptu Oon dalam keterangan tertulis.
Kemudian petugas melihat RF yang sedang berdiri di tepi jalan bersama RP yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan satu kaca pirek 1 yang dimasukan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna putih.
“Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.