Sumbarkita – Dua pria bernama Roni (32) dan Yuda (33) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman karena terbukti melakukan tindakan pencurian yang telah meresahkan warga Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengungkapkan, keduanya kerap mencuri barang-barang milik warga setempat seperti kabel, mesin pompa air, besi pagar, hingga terali rumah dan masjid.
“Banyak warga yang melapor kehilangan barang-barang karena telah dicuri oleh kedua pelaku,” kata dia pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Ia membeberkan, barang yang dicuri kemudian dijual dan dibelikan ke narkoba oleh salah satu pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polres Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.