Sumbarkita – Dua pemuda berinisial FA (21) dan MR (18) warga Kabupaten Agam ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Pariaman saat hendak menyeludupkan narkoba jenis ganja 4,2 kilogram melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (24/1).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan menyampaikan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya temuan petugas di cargo bandara saat pemeriksaan X-ray.
“X-ray tersebut mendeteksi adanya barang yang diduga narkotika jenis ganja,” tutur Iptu Deni pada Minggu (26/1).
Ia membeberkan kecurigaan itu membuat pihak bandara BIM mengamankan barang beserta pemiliknya. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Pariaman.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan ada sebanyak empat bungkus plastik dalam sebuah kardus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,2 kilogram
“Pelaku mengaku kardus yang berisikan ganja tersebut hendak dikirim menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel dari Kota Padang dengan nama pengirim Second Life Style,” ungkap Kasat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di rutan sel Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.