Kamis, 22 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Dua Pembunuh yang Menggemparkan Padang Pariaman Resmi Mendekam di Lapas Pariaman

Oleh : Rendi Hakimi Sadri
Senin, 03 November 2025 | 20:36 WIB
in Hukum & Kriminal
Dua pembunuh di Padang Pariaman, yakni Indra Septiarman alias In Dragon (memakai baju oranye), terpidana mati kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, dan Satria Juanda alias Wanda (memakai baju hitam), tersangka pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan, resmi mendekam di Lapas Kelas IIB Pariaman.

Dua pembunuh di Padang Pariaman, yakni Indra Septiarman alias In Dragon (memakai baju oranye), terpidana mati kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, dan Satria Juanda alias Wanda (memakai baju hitam), tersangka pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan, resmi mendekam di Lapas Kelas IIB Pariaman.


Sumbarkita – Dua pembunuh yang sempat menggemparkan Kabupaten Padang Pariaman kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman. Mereka adalah Indra Septiarman alias In Dragon, terpidana mati kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, dan Satria Juanda alias Wanda, tersangka pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan.

Keduanya kini berada di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan yang sama, menandai babak baru dalam perjalanan panjang penegakan hukum di Padang Pariaman.

In Dragon: Terpidana Mati Kasus Nia Kurnia Sari Akhirnya Masuk Lapas

Setelah hampir dua tahun sejak tragedi di Kayu Tanam, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025). In Dragon kini menempati blok khusus pengamanan tinggi, di bawah pengawasan ketat petugas lapas.

BACAJUGA

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan hukum dan administratif.

“Eksekusi mati di Indonesia bukan proses yang bisa dilakukan serta-merta. Ada mekanisme yang harus dijalankan, mulai dari pemberitahuan kepada keluarga terpidana hingga penetapan waktu oleh Kejaksaan Agung,” jelas Wendri, belum lama ini.

Ia memastikan selama masa tunggu, In Dragon tetap memperoleh hak-haknya sebagai narapidana, termasuk pendampingan spiritual dan perlakuan manusiawi.

“Kami menghormati hak-hak hukum terpidana, tetapi negara juga berkewajiban memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.


12Next
TOPIK HukumIn DragonKabupaten Padang PariamankejaksaanKejari PariamanKriminalLapas PariamanPadang PariamanPembunuhanpengadilanSumatera Baratwanda

Baca Juga

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:06 WIB
Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:40 WIB
3 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Hotel

3 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Hotel

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:21 WIB
Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:51 WIB
Next Post
Fakultas Hukum UNAND Berikan Pemahaman Hukum di Sekolah

Fakultas Hukum UNAND Berikan Pemahaman Hukum di Sekolah

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terperosok ke Area Sawah, Seorang Pengendara Motor di Pesisir Selatan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id