Sumbarkita – Dua pelaku pencurian sepeda sport yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin Kota Payakumbuh pada Desember 2024 lalu, berhasil ditangkap tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di dua tempat berbeda.
R (29) yang merupakan tersangka pertama diringkus di rumahnya di Taratak Kelurahan Tigo Koto Diateh pada Jumat (17/1). Sementara MR (34) ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Talang.
Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi terkait pencurian sepeda oleh terduga R. Petugas kemudian melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.
Polisi berhasil menemukan dua unit sepeda sport merk Pacific dan Polygon serta mengamankan tersangka R ke Mapolres untuk diinterogasi.
“Sesuai dengan informasi yang kita himpun, benar adanya bahwa sepeda sport hasil curian tersebut berada di rumah terduga pelaku R, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Payakumbuh,” kata Doni, Senin (20/1).
Kepada polisi, R mengaku aksinya juga dibantu tiga orang lainnya berinisial RF, J dan Boy.
Berdasar keterangan R, polisi langsung mencari keberadaan Boy dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Total dua orang tersangka sudah kita amankan, dua orang tersangka lagi RF dan J masih dalam tahap pengejaran oleh anggota di lapangan,” ujar dia.