Sumbarkita – Kesepakatan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan niniak mamak dua nagari menjadi kunci percepatan pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan pascakebakaran Agustus 2025.
Melalui penandatanganan akta perjanjian, disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan, yakni Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur, diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, sertifikasi Hak Pakai merupakan syarat regulatif agar pembangunan pasar dapat dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” kata Zulmaeta, Senin (5/1/2026).
Ia memastikan pembangunan fisik pasar akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan Pemko Payakumbuh bertindak sebagai pengawas. Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik mencari keuntungan pribadi dalam proyek tersebut.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut turut memuat pengakuan hak historis nagari, termasuk skema bagi hasil pengelolaan pasar yang tetap dipertahankan 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari sesuai SK Gubernur Sumbar Nomor 82/GSB/1984.















