Mengetahui masa tugas diperpanjang, korban lantas menghubungi pihak kampus meminta dipulangkan. Namun bukan mendapat respons positif, korban justru korban diancam pihak Politeknik di Drop Out (DO) apabila tidak melanjutkan kerja sama dengan pihak perusahaan Jepang tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa Politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri, yang mana ketentuan ini diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008 tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri,” ujar dia dilansir Merdeka.com.