Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menyosialisasikan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Sosialisasi ini menekankan pentingnya optimalisasi pemungutan pajak sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan bahwa pajak air permukaan bukanlah objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak tahun 2022. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasinya berjalan optimal.

“Karena ini amanat undang-undang, maka semua unsur wajib mematuhinya, terutama perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial,” ujar Evi.
Ia menjelaskan, selama ini pemungutan PAP di Sumbar masih terbatas pada sektor tertentu seperti PDAM dan PLTA. Padahal, berdasarkan regulasi, objek pajak mencakup seluruh pemanfaatan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan usaha.

Menurutnya, sektor lain seperti wisata air, industri perikanan, pertanian, hingga perkebunan juga termasuk wajib pajak jika memanfaatkan air dari sungai, danau, maupun aliran air hujan untuk kepentingan komersial.
Evi menambahkan, pemungutan PAP di Sumbar telah berjalan sejak 2023 dengan dukungan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal.

“Setelah kami kaji bersama tim ahli dan Pemprov, ternyata masih ada beberapa item yang terlewat. Ini yang sekarang kita sempurnakan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi pajak daerah, termasuk PAP, guna menjaga kestabilan fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Sosialisasi ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, unsur Forkopimda, serta perwakilan perusahaan dan industri di Solok Selatan.

Medi Iswandi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PAP memiliki peran strategis, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dalam mendukung kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“Pengelolaan air harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan air permukaan berada di pemerintah provinsi, sedangkan air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Dengan dukungan semua pihak, pembangunan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.















