Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (12/9/2023).
Rapat Paripurna dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Indra Datuk Rajo Lelo serta anggota DPRD lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, sebelumnya Gubernur Sumbar telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 pada rapat paripurna 14 Agustus 2023.
“Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujar Irsyad.
Irsyad menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat,” sampai Irsyad.
Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar adalah pertumbuhan yang belum berkualitas. Alasannya, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari Target Pertumbuhan Ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % – 5.2 %. Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 %,” ujar Irsyad Syafar.
Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemi covid-19.
“Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” ujarnya.
Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat devisit murni sebesar Rp 638 miliar yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp 304 miliar dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
Maka menurutnya, antara pendapatan dan belanja daerah dapat diseimbangkan kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1,1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait,” bebernya.
“Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” sambungnya.
Irsyad melanjutkan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp 6.780.609.985.610,38. Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
“Diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna,” ujar Irsyad Syafar
Untuk diketahui, Keputusan DPRD Sumbar dan penandatangani Nota Kesepakatan Bersama Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor: 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023.
Kemudian, Nomor: 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023. ***
KOMENTAR