Selasa, 18 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

DPRD Sumbar Sebut Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Masih Berstatus sebagai Anggota Dewan

Oleh : Qadri Hayatul
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:00 WIB
in Hukum & Kriminal

Sumbarkita — Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Bakri Bakar, mengatakan Beny Saswin Nasrun masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

“Persoalan kasusnya itu jauh rentang waktunya dengan yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRD Sumbar,” tuturnya saat diwawancarai di Ruang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).

Ia mengatakan, DPRD Sumbar akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait status anggota legislatif yang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, salah satu syarat untuk memulai proses pemberhentian sementara adalah apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.

“Kalau beliau nanti sudah diproses jadi terdakwa, tentu ada kewajiban kita untuk melanjutkan proses pemberhentian sementara. Apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa, DPRD memiliki kewajiban mengusulkan pemberhentian sementara kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

BACAJUGA

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Ia menyebut, pemberhentian sementara tidak otomatis menghilangkan seluruh hak yang dimiliki anggota dewan. Sejumlah hak masih diberikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah.

“Nah, sementara itu tidak berarti dia tidak menerima apa-apa. Peraturan pemerintah itu mengatur walaupun sudah diberhentikan sementara, hak-hak yang bersangkutan tetap diberikan. Cuma dikurangi beberapa item,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Sumbar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penentuan status hukum Beny Saswin Nasrun sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau nanti terbukti salah, diberlakukan pemberhentian permanen. Kalau tidak salah, tentu dipulihkan nama baiknya,” katanya.


123Next
TOPIK Badan Kehormatan DPRD SumbarBakri Bakarbank garansi distribusi semenBeny Saswin NasrunBNI Cabang Ahmad Yani PadangDPO Kejari PadangDPRD Sumbardugaan korupsi Rp34 miliarkasus korupsi SumbarKejari PadangKejati SumbarKoswarakredit modal kerjaMukhlisPT Benal Ichsan Persada

Baca Juga

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Next Post
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

#TERPOPULER

  • Kepala Sekolah Ungkap Cerita Siswa SMP di Padang Sebelum Hanyut di Batang Arau

    Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Pariaman, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:56 WIB
377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

Ditolak Warga, PT PPC Buka Suara soal Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:00 WIB
HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB
LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id