Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) meraih peringkat IV terbaik nasional kategori DPRD Provinsi dalam ajang JDIH Nasional 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, pada puncak Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Muhidi mengatakan penghargaan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus pemicu bagi DPRD Sumbar untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi hukum bagi masyarakat.

“Penghargaan ini tentu membanggakan, namun yang paling utama adalah bagaimana JDIH benar-benar memberi manfaat nyata serta kemudahan akses bagi masyarakat luas,” ujar Muhidi usai menerima piagam penghargaan.
Capaian tersebut menempatkan DPRD Sumbar sebagai satu-satunya lembaga legislatif daerah di Sumatera Barat yang berhasil meraih penghargaan tingkat nasional tersebut.
Menurut Muhidi, keterbukaan informasi hukum merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap produk hukum daerah beserta tahapan pembentukannya, sehingga data tersebut wajib kami sajikan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses,” tuturnya.
Penilaian JDIH Nasional 2026 mencakup tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penataan hingga penyebarluasan dokumen regulasi melalui situs resmi JDIH DPRD Sumbar.
Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari penilaian meliputi Peraturan Daerah (Perda), rancangan peraturan daerah (Ranperda), Surat Keputusan (SK) DPRD, SK Pimpinan, hingga SK Sekretaris DPRD.

Selain produk hukum final, tim penilai juga menguji ketersediaan naskah akademik, risalah rapat paripurna, notulen pembahasan komisi, serta integrasi koleksi perpustakaan hukum. Aspek inovasi sistem digital, rekaman proses perumusan kebijakan legislasi, serta statistik pengunjung situs web juga menjadi indikator penilaian.
Melalui integrasi data tersebut, portal JDIH DPRD Sumbar memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Muhidi menegaskan DPRD Sumbar akan terus memperluas pemanfaatan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah.
“Capaian nasional ini bukan garis akhir, melainkan motivasi memperkuat digitalisasi agar seluruh dokumen hukum daerah semakin mudah dijangkau publik kapan saja,” tegas Muhidi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, mengatakan efektivitas layanan hukum harus diukur dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hukum tidak boleh berjarak dengan masyarakat. Keberadaannya harus memberi kepastian, perlindungan hukum, serta menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan,” kata Alpius.
Ia juga mengingatkan jajaran instansi pemerintah untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit sehingga semangat pengayoman hukum dapat diwujudkan secara responsif.
“Pelayanan publik harus diwujudkan lewat kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar tertib administrasi maupun slogan seremonial belaka,” pungkas Alpius.














