SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. Hasilnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) Sumbar berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini adalah kali kesebelas Pemprov Sumbar meraih predikat WTP secara berturut-turut.

Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jumat (19/5/2023).
Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan dari anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo tersebut diikuti BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, perlu dukungan seluruh pihak atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah ini.
“Yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,” ucapnya.

Supardi menyebutkan, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara yaitu BPK RI. Untuk itu ia mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilan meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut.
Namun ia mengingatkan, WTP tidak jaminan bermasalah atau lemahnya pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK dalam pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah,” ungkap Supardi.
Untuk itu Supardi atas nama DPRD Sumbar meminta perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah.

Sementara Ahmadi Noor Supit mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022 antara lain, realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pertanggungjawaban belanja sosialisasi pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya.

Termasuk pelaksanaan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK kompetensi keahlian nautika kapal penangkap ikan pada Dinas Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kerjasama pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui mekanisme BGS belum memberikan manfaat yang optimal, dan pengelolaan penyertaan modal pada PT ARP tidak tertib.
“Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” pungkas Ahmadi.

Kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan terimakasih kepada BPK RI atas pemeriksaam LHP LKPD Sumbar tahun 2022 yang telah dilakukan.
“Keberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumbar, Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat. ***














