Sumbarkita – DPRD Payakumbuh soroti dugaan pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di daerah setempat. DPRD khawatir praktik tersebut berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.
Anggota Komisi C DPRD Payakumbuh dari fraksi Golkar, Dahler, meminta agar dugaan pungli ini diusut tuntas. Ia menegaskan pentingnya menyerahkan kasus ini ke aparat hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Menurut saya, jika praktik ini memenuhi unsur pungli, sebaiknya langsung dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polres Payakumbuh. Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada dunia pendidikan,” ujar Dahler menyampaikan pendapat saat Komisi C DPRD Payakumbuh melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan Pendidikan Payakumbuh, Senin (20/1/2025).
Dahler juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari Dinas Pendidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Sebagai mitra kerja, kami meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pendidikan kita harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Menurut laporan Dinas Pendidikan Payakumbuh, terdapat sekitar 47 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS tanpa berkoordinasi dan izin dari Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh, Dasril, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa praktik ini dapat langsung dikategorikan sebagai pungli, namun mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.
“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,” jelas Dasril.
Diketahui, kunjungan Komisi C DPRD Payakumbuh tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra bersama anggota Komisi C.