Sumbarkita – DPRD Kota Padang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (15/08/2025).

Penandatanganan nota persetujuan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, serta para wakil ketua dewan. Sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dan diakhiri dengan pembacaan konsep keputusan dewan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD 2026. Menurutnya, penyusunan anggaran harus tetap mengacu pada sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
“Pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp3,003 triliun atau naik Rp177,82 miliar dari APBD induk 2025. Dari jumlah itu, kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp1,126 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan Rp1,877 triliun, atau menurun Rp50,8 miliar dibanding tahun sebelumnya. Tidak ada alokasi dari kategori lain-lain pendapatan yang sah.
Dari sisi belanja, Kota Padang merencanakan anggaran Rp3,319 triliun pada 2026, naik Rp330 miliar dari tahun 2025. Anggaran tersebut mencakup belanja operasi senilai Rp2,882 triliun, belanja modal sebesar Rp429 miliar, serta belanja tak terduga Rp7,34 miliar.

Dari sisi pembiayaan, netto daerah diproyeksikan Rp315 miliar atau meningkat Rp152 miliar dibanding tahun ini. Penerimaan pembiayaan dipatok Rp340 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp20,24 miliar.
Muharlion menekankan bahwa arah kebijakan belanja akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib sesuai aturan perundang-undangan, termasuk alokasi minimal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Ia mengatakan, anggaran juga diarahkan untuk mendukung program prioritas Wali Kota Padang dan memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembentukan BUMD Perumda Pasar serta optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang. Rekomendasi itu mencakup langkah penguatan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, termasuk percepatan digitalisasi pemungutan. Struktur belanja ke depan juga diharapkan dapat menyesuaikan sehingga pada 2027, porsi anggaran infrastruktur pelayanan publik mencapai minimal 40 persen. Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperketat pengendalian dan evaluasi realisasi belanja setiap triwulan untuk mencegah terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang tinggi.
Rekomendasi lain yang disampaikan ialah peningkatan kinerja BUMD melalui langkah revitalisasi, restrukturisasi, dan pembentukan Perumda Pasar. Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemko Padang optimistis pengelolaan keuangan daerah pada 2026 akan berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan Kota Padang yang inklusif dan berkelanjutan.















